KRONIKANEWS, Jakarta –
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang. Kali ini, sebuah fasilitas lapangan padel yang berlokasi di Jalan Moh. Kahfi I, RT 04/04, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, resmi disegel oleh petugas pada Senin (16/3/2026).
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, didampingi Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari. Langkah tegas ini diambil lantaran bangunan tersebut terbukti menyalahi aturan perizinan, tepatnya belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin,” ujar Ali Murthadho saat memberikan keterangan di lokasi penyegelan.
Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pembangunan di wilayah Jakarta Selatan. Segala bentuk pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” tambahnya.
Kegiatan penyegelan berlangsung kondusif dengan pengawalan dari jajaran terkait. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemilik usaha dan pengembang di Jakarta Selatan agar senantiasa melengkapi dokumen perizinan sebelum memulai operasional bangunan.











