JAKARTA, KRONIKANEWS – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Regulasi tersebut menjadi pedoman strategis pemerintah dalam menyusun arah kebijakan pertahanan nasional untuk lima tahun ke depan, sekaligus memetakan berbagai ancaman yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah mengklasifikasikan ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter.
Pemerintah menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan setiap bentuk kegiatan atau upaya yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, namun memiliki potensi membahayakan ideologi negara, kedaulatan, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa, hingga ketahanan nasional.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres tersebut juga mencantumkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, seperti radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring (online), ancaman siber, penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat, serta berbagai ancaman di bidang ideologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 24 Oktober 2025 menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya berorientasi pada ancaman fisik atau militer, tetapi juga harus mampu mengantisipasi perkembangan tantangan global yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Meski demikian, regulasi tersebut tidak mengatur sanksi pidana baru terhadap individu. Dokumen ini berfungsi sebagai kebijakan strategis yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta instansi terkait dalam merumuskan program dan langkah-langkah pertahanan negara selama periode 2025–2029.
Beragam Tanggapan
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter memunculkan berbagai respons dari masyarakat.
Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai ideologi, sosial, budaya, serta memperkuat ketahanan nasional di tengah berbagai tantangan global yang terus berkembang.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pemerhati hak asasi manusia menyampaikan pandangan berbeda. Mereka mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tidak menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika demokrasi dalam menyikapi kebijakan publik yang berkaitan dengan isu sosial dan pertahanan negara.
Menjadi Pedoman Kebijakan Pertahanan Nasional
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pertahanan negara melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Selain menghadapi ancaman militer, pemerintah juga menaruh perhatian pada berbagai tantangan nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional, persatuan bangsa, serta keberlangsungan pembangunan nasional.
Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat koordinasi dan sinergi menghadapi berbagai bentuk ancaman strategis demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
