KETUA DPRD DKI SOROTI PERDA
Jakarta, Kronikanews
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyoroti lemahnya implementasi sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan I dan Masa Reses IV Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jajaran anggota dewan, hingga perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam sambutannya, Khoirudin menyampaikan bahwa meskipun DPRD telah memperkuat fungsi pengawasan, masih ditemukan berbagai persoalan dalam penerapan perda di lapangan. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian implementasi, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, hingga tidak tegasnya sanksi atas pelanggaran.
“Beberapa perda yang menjadi perhatian antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Khoirudin.
Ia menekankan bahwa hasil pengawasan dewan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif dan instansi terkait agar perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Kami mendorong agar hasil pengawasan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” tegasnya.
BUMD dan Perangkat Daerah Kerap Mangkir
Dalam kesempatan yang sama, Khoirudin juga menyinggung rendahnya partisipasi perangkat daerah dan perwakilan BUMD dalam sejumlah rapat bersama DPRD. Ketidakhadiran mereka dinilai dapat menghambat proses pengawasan maupun pembahasan kebijakan publik yang strategis.

“Absennya perangkat daerah dan BUMD dalam rapat-rapat bersama DPRD menjadi perhatian serius. Ini bisa mengganggu efektivitas kerja dewan dalam mengawal kebijakan daerah,” ucapnya.
Selain itu, Khoirudin meminta agar setiap undangan rapat atau kegiatan yang melibatkan DPRD disampaikan ke seluruh unsur pimpinan dewan demi menjaga keterlibatan penuh, transparansi, dan akuntabilitas.
“Hal ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan seluruh unsur dalam proses pembahasan,” tambahnya.
Dorongan Penguatan Peran DPRD
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum refleksi kinerja DPRD DKI Jakarta menjelang masa reses. Sorotan terhadap perda yang tidak berjalan dan komunikasi yang kurang antara eksekutif dan legislatif menjadi catatan penting bagi perbaikan ke depan.
Reporter : Bagus
Foto : kronikanews











