PEMPROV DKI PERPANJANG REKRUTMEN “PASUKAN PUTIH”, REALISASI JANJI KAMPANYE PRAMONO – RANO

Pemerintahan

PEMPROV DKI PERPANJANG REKRUTMEN PASUKAN PUTIH
PEMPROV DKI PERPANJANG REKRUTMEN PASUKAN PUTIH

PEMPROV DKI PERPANJANG REKRUTMEN

Jakarta, Kronikanews

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pendaftaran program “Pasukan Putih” hingga 8 September 2025. Program ini menjadi bagian dari komitmen awal Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam 100 hari kerja pertama mereka, sebagaimana dijanjikan saat Pilkada DKI 2024.

Pengumuman perpanjangan disampaikan melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, yang menginformasikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara daring dan tanpa dipungut biaya.

“Proses ini gratis dan resmi hanya melalui kanal yang sudah ditentukan,” ujar Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Kamis (4/9).

Rekrutmen Terbuka untuk Warga Ber-KTP DKI

Program Pasukan Putih merekrut Petugas Layanan Kesehatan Warga melalui skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). Rekrutmen terbuka bagi warga dengan KTP DKI Jakarta dan domisili sesuai kecamatan yang dilamar.

Persyaratan utama meliputi:

  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
  •  Usia 25–45 tahun saat mendaftar
  • Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita)
  • Melampirkan surat keterangan domisili
  • Bersedia mengikuti pelatihan jika diterima

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi:
https://dinkes.jakarta.go.id/pasukanputih

Tahapan Seleksi Pasukan Putih

Berikut adalah jadwal lengkap rekrutmen Pasukan Putih:

  • Pendaftaran dan unggah dokumen: 3–8 September 2025
  • Verifikasi dokumen administrasi: 3–9 September 2025
  • Pengumuman hasil verifikasi: 10 September 2025
  • Uji tulis & skrining kesehatan jiwa: 11–12 September 2025
  • Pengumuman hasil uji tulis & skrining: 13 September 2025
  • Wawancara & pembuktian dokumen: 15–16 September 2025
  • Pengumuman akhir: 18 September 2025

Peserta yang lolos akan wajib mengikuti pelatihan sebelum mulai bertugas di lapangan.

Akses Informasi dan Kontak Resmi

Untuk pertanyaan lebih lanjut, warga bisa mengakses informasi melalui situs web resmi Dinkes atau menghubungi PIC wilayah masing-masing:

  • Jakarta Pusat: 0877-2939-1012 / 0878-5361-8380
  • Jakarta Timur: 0852-8554-3525
  • Jakarta Utara: 0812-1392-8139
  • Jakarta Selatan: 0877-6780-1229
  • Jakarta Barat : 0812-1670-9531
  • Kepulauan Seribu: 0822-1074-6939

 

Reporter : Suryaman
Foto : Kronikanews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *