Jakarta, KronikaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil manajemen Trans7, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal), Kamis (16/10). Pertemuan itu membahas polemik program Xpose Uncensored milik Trans7 yang dianggap melecehkan kiai, santri, dan pesantren.
Audiensi digelar di ruang rapat Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, dan dipimpin Wakil Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal. Turut hadir sejumlah anggota DPR lintas komisi, di antaranya Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani, anggota Komisi I Oleh Soleh, serta anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq.
Dalam rapat, Cucun menegaskan DPR meminta Kementerian Komdigi dan KPI untuk melakukan audit serta mengevaluasi izin siar Trans7.
“Kementerian Komdigi dan KPI harus merespons reaksi publik dengan sanksi tegas, sesuai hasil audit,” tegas Cucun.
Tayangan Pesantren Dinilai Satir dan Menyinggung
Konten yang dipermasalahkan adalah tayangan “Xpose Uncensored” yang disiarkan Trans7 pada 13 Oktober lalu. Episode tersebut menyoroti kehidupan pesantren Lirboyo, Jawa Timur, dengan narasi satir seperti “kiai kaya raya, umat kasih amplop” serta “santri minum susu harus jongkok.”
Potongan gambar juga menunjukkan santri berjalan bersimpuh dan memberikan amplop kepada kiai, serta momen santri berbaris di lantai menyalami kiai yang duduk. Narator menyebutkan, warganet menduga praktik pemberian amplop tersebut menjadi sumber kekayaan kiai.
Tayangan itu memicu gelombang protes dari berbagai kalangan pesantren. Dua hari setelah penayangan, ratusan orang dari Nahdlatul Ulama, pengasuh pesantren, dan alumni pondok se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Transmedia, Jakarta Selatan. Massa menyerukan “Boikot Trans7”.
KPI Hentikan Program, DPR Dorong Langkah Lanjut
Menanggapi aduan publik, KPI telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara program tersebut. Namun, dalam rapat, Cucun mengungkapkan bahwa program tersebut kini sudah dihentikan total.
“Bahkan bukan hanya pemberhentian sementara, program itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
DPR menilai langkah KPI sudah tepat, namun tetap mendorong audit menyeluruh dan kemungkinan evaluasi izin siar jika ditemukan pelanggaran berat.
KronikaNews akan terus mengikuti perkembangan evaluasi ini dan dampaknya terhadap dunia penyiaran nasional.