JAKARTA, KronikaNews. —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026. Dua perda yang disahkan adalah Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Pengesahan kedua perda ini dinilai sebagai langkah penting dalam menata administrasi pemerintahan dan meningkatkan tata kelola aset di ibu kota. Setelah disetujui oleh DPRD, kedua perda tersebut diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perda ini bertujuan memperkuat pengelolaan aset daerah DKI Jakarta agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan efektif, sekaligus membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa dengan disahkannya Perda ini, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan lebih terstruktur.
“Dengan disetujuinya Raperda ini, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan efektif,” kata Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu lalu.
Menurut para pembahas dari DPRD DKI Jakarta, perda baru ini juga akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan bahwa aset-aset daerah yang belum termanfaatkan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Perda Penataan Wilayah Kecamatan & Kelurahan
Perda kedua mengatur secara rinci pembentukan unit wilayah baru, pengubahan nama, penetapan batas administrasi, serta penghapusan wilayah kecamatan dan kelurahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Regulasi ini sebelumnya menjadi fokus pembahasan panjang di DPRD, termasuk adanya dinamika politik seperti penolakan dari satu fraksi legislatif yang kemudian tetap dilanjutkan pembahasannya untuk kepentingan administrasi wilayah yang lebih baik.
Aturan baru tersebut menjadi landasan hukum penting dalam menyesuaikan struktur administrasi wilayah sesuai kebutuhan pelayanan publik dan dinamika demografis di Jakarta.
Dampak & Harapan Implementasi
Pengesahan kedua perda ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset dan administrasi wilayah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. DPRD berharap implementasi perda ini dapat berdampak positif bagi peningkatan pelayanan publik, pengembangan wilayah, dan pengelolaan sumber daya daerah secara lebih efisien.
Wakil Gubernur Rano Karno menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang merampungkan pembahasan kedua perda tersebut. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pengesahan ini dinilai memperkuat dasar hukum untuk pengelolaan Jakarta yang lebih baik.
KronikaNews.com akan terus memantau perkembangan implementasi kedua perda ini serta dampaknya bagi masyarakat luas.
