KronikaNews, Jakarta — Menjelang hari raya Idulfitri, fenomena permintaan sumbangan paksa oleh kelompok tertentu seringkali muncul dan meresahkan masyarakat. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian memberikan instruksi tegas agar warga segera lapor ormas minta THR melalui layanan darurat jika merasa terintimidasi. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang lebaran di berbagai wilayah.
Gunakan Call Center 110 untuk Aduan Pungli
Polri menegaskan bahwa segala bentuk permintaan uang atau barang dengan cara memaksa, meskipun berkedok proposal bantuan hari raya, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Warga maupun pelaku usaha yang mendapati situasi ini diminta jangan ragu untuk lapor ormas minta THR. Layanan Call Center 110 tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk memberikan respon cepat dari personel kepolisian terdekat.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme dan pungutan liar. Masyarakat memiliki hak untuk merasa aman dari segala bentuk pemerasan.”
Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pelaku usaha tidak memberikan celah bagi praktik pungli ini. Pengawasan di titik-titik rawan seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan kawasan industri akan ditingkatkan guna mencegah terjadinya gesekan di lapangan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci.
Sinergi Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Wilayah
Kesadaran warga untuk melapor menjadi kunci utama dalam pemberantasan praktik pungli musiman ini. Melalui tindakan cepat lapor ormas minta THR, kepolisian dapat melakukan langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang melanggar aturan. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Melalui lapor ormas minta THR, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan lingkungan sosial yang tenteram. Selain melalui telepon 110, masyarakat juga bisa mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk koordinasi lebih lanjut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pelaporan antara lain:
- Catat nama organisasi atau oknum yang melakukan permintaan.
- Simpan bukti berupa dokumen proposal atau pesan ancaman jika ada.
- Hindari konfrontasi fisik secara langsung demi keselamatan pribadi.
Secara garis besar, kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk intimidasi yang merugikan masyarakat. Dengan dukungan laporan dari warga, penindakan terhadap organisasi yang menyalahgunakan wewenang akan dilakukan secara transparan dan tegas. Stabilitas keamanan menjelang hari raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi kenyamanan seluruh warga Indonesia.
Apakah Anda pernah menemui praktik permintaan THR paksa di lingkungan sekitar? Jangan diam, mari kita jaga keamanan bersama dengan melapor ke pihak berwajib.











