PERKETAT KEMANAN DIGITAL, REGISTRASI KARTU SIM WAJIB SCAN WAJAH BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2026

Jakarta, kronikanews. – Mengawali tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberlakukan regulasi baru terkait prosedur registrasi kartu SIM (SIM Card) prabayar. Terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh pelanggan baru maupun pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang diwajibkan melakukan pemindaian wajah (face recognition) sebagai validasi identitas utama.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif tingkat tinggi untuk menekan angka kejahatan siber, penipuan daring (online scam), serta praktik jual beli data pribadi yang kian marak.

Integrasi Biometrik dengan Dukcapil
Berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), sistem baru ini mewajibkan pengguna memindai wajah melalui perangkat seluler atau alat pemindai di gerai operator. Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan secara real-time dengan data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Menteri Komunikasi dan Informatika dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah ini adalah evolusi dari keamanan digital nasional.

“Kita ingin memastikan bahwa satu nomor ponsel benar-benar dimiliki oleh orang yang identitasnya tervalidasi. Dengan scan wajah, risiko pencatutan NIK oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal bisa kita minimalisir hingga titik terendah,” tegas Menkominfo saat meninjau kesiapan sistem di Jakarta, Kamis (01/01/2026).

Tanggapan Operator Seluler dan Pakar
Pihak asosiasi penyelenggara telekomunikasi menyatakan telah siap menjalankan instruksi tersebut. Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan bahwa infrastruktur pendukung telah disiapkan di seluruh gerai resmi.

“Integrasi sistem antara operator dan Dukcapil kini jauh lebih stabil. Kami menjamin kerahasiaan data biometrik pelanggan tetap terjaga sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya.

Namun, pengamat keamanan siber dari Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) memberikan catatan penting terkait implementasi ini.

“Ini adalah langkah maju untuk kedaulatan data. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan server pusat memiliki enkripsi yang tidak tertembus. Selain itu, masyarakat harus diberikan edukasi bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi mereka dari fraud atau penipuan melalui telepon dan SMS,” jelasnya.

Prosedur Registrasi Baru
Bagi pelanggan yang ingin mengaktifkan kartu SIM mulai 1 Januari 2026, berikut prosedurnya:

Masukkan kartu SIM ke perangkat.

Ikuti instruksi melalui aplikasi resmi operator atau portal registrasi.

Masukkan NIK dan nomor KK.

Lakukan pemindaian wajah melalui kamera ponsel untuk verifikasi biometrik.

Setelah terverifikasi oleh sistem Dukcapil, kartu SIM akan aktif otomatis.

Harapan Masyarakat

Seorang warga asal Jakarta Selatan, Sarah (28), menyambut baik kebijakan ini meskipun merasa sedikit lebih rumit. “Awalnya sempat kaget harus scan wajah segala, tapi kalau dipikir-pikir ini bagus ya. Jadi nomor kita tidak gampang dikloning atau dipakai orang lain buat nipu,” ungkapnya.

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi di Indonesia menjadi jauh lebih sehat dan aman bagi seluruh pengguna.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *