Serang, KronikaNews – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137. Penetapan ini dilakukan demi menjamin keselamatan publik dan lingkungan dari ancaman paparan radioaktif.
Dengan status tersebut, seluruh aktivitas di kawasan industri kini berada di bawah kendali penuh Satuan Tugas (Satgas) lintas lembaga, yang terdiri dari KLH, BAPETEN, BRIN, dan Polri.
Delapan Titik Teridentifikasi, Dua Sudah Didekontaminasi
Penanganan dimulai setelah ditemukan material slag hasil peleburan yang mengandung Cesium-137 di sejumlah titik. Tim Gegana Brimob langsung memasang garis pengaman pada delapan titik awal, disusul proses dekontaminasi oleh tim teknis khusus.
Hingga saat ini, Satgas telah mengidentifikasi sepuluh titik pancaran radiasi dengan intensitas berbeda. Dua titik berhasil didekontaminasi, dan material radioaktifnya telah dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia, yang dikonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran. Aktivitas di gudang itu kini dihentikan sepenuhnya.
“Delapan titik sisanya sedang dalam tahap inventarisasi untuk dekontaminasi bertahap dan presisi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Cesium-137, Hanif, Rabu (1/10).
Pengawasan Ketat dan Edukasi Masyarakat
Garis pengaman dan tanda peringatan telah dipasang di seluruh area terpapar. Masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi agar terhindar dari risiko paparan radiasi. Pemerintah juga telah membentuk Tim Komunikasi dan Informasi yang terdiri dari TNI-Polri, tenaga medis, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memberikan edukasi berkelanjutan.
Sejak 1 Oktober, pengawasan akses keluar-masuk kawasan diperketat dengan pemasangan Radiation Portal Monitoring (RPM). Selama masa transisi, pemeriksaan dilakukan secara manual menggunakan detektor milik BAPETEN, BRIN, dan Gegana Polri. Setiap individu maupun barang yang keluar dari kawasan wajib lolos deteksi radiasi.
“Jika terdeteksi kontaminasi, dekontaminasi wajib dilakukan sebelum diizinkan keluar,” tegas Hanif.
Pemantauan Kesehatan dan Komitmen Negara
Kementerian Kesehatan saat ini menjalankan pemantauan terhadap warga sekitar. Individu dengan paparan tinggi akan menjalani pemeriksaan whole body counter (WBC) dan pemantauan lanjutan.
Proses dekontaminasi dan remediasi diperkirakan memakan waktu beberapa bulan. Namun, pemerintah memastikan bahwa seluruh proses berada dalam kendali.
“Semua ditangani dengan sangat hati-hati, sesuai standar keselamatan internasional. Masyarakat tidak perlu panik,” ujar Hanif.
Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo menegaskan, penanganan cepat ini merupakan langkah krusial mencegah risiko lanjutan. “Cesium-137 bukan zat sembarangan. Respons cepat pemerintah sangat penting untuk memutus rantai risiko sejak dini,” katanya.
Penetapan status kejadian khusus ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam melindungi warganya. “Penanganan ini bukan hanya soal teknis, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum pemerintah atas keselamatan rakyat dan lingkungan hidup,” tutup Hanif.
Reporter : widi
Foto : Ilustrasi











