DUA PRIA DITETAPKAN TERSANGKA USAI BERAKSI ONANI DI BUS TRANSJAKARTA, POLISI DALAMI MOTIF

JAKARTA, KronikaNews . Kasus tindakan asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta kembali menjadi sorotan publik usai polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka setelah beraksi onani di tengah perjalanan, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Peristiwa ini terjadi di bus TransJakarta rute 1A arah Pantai Maju–Balai Kota, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua pria yang berinisial HW dan FTR diduga melakukan masturbasi di area yang ramai penumpang dan menyebabkan tindakan tidak senonoh tersebut berimbas pada seorang wanita yang menjadi korban. Mereka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut.

“Perbuatan ini dilakukan di dalam bus TransJakarta saat korban sedang berdiri bersama penumpang lain. Awalnya korban tidak menyadari, namun beberapa saat kemudian ia merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya,” ujar Onkoseno dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2026).

Menurut penuturan saksi dan penumpang lain yang berada di lokasi, suasana sempat tegang ketika beberapa orang menyadari kejadian tidak senonoh tersebut. Seorang penumpang kemudian berteriak sehingga menarik perhatian dan petugas kondektur TransJakarta langsung bertindak untuk mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Kronologi penyelidikan sementara juga menunjukkan bahwa HW dan FTR sudah saling mengenal melalui komunikasi media sosial beberapa hari sebelum kejadian dan sepakat untuk bertemu serta pulang bersama dengan menggunakan layanan bus TransJakarta, meskipun keduanya mengaku kepada polisi bahwa aksi tersebut merupakan yang pertama kali mereka lakukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman pidana dalam pasal itu mencakup hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak PT TransJakarta menegaskan sikap zero tolerance terhadap semua bentuk tindakan kriminal dan asusila di dalam armadanya. Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan bahwa petugas TransJakarta telah dilatih untuk merespons cepat situasi darurat serta bekerja sama dengan penumpang dalam menjaga keamanan layanan transportasi umum.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila dalam layanan kami. Partisipasi pelanggan yang berani bersuara sangat penting untuk menciptakan ekosistem transportasi yang aman,” ujar Ayu.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka, sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan kasus ini.

KronikaNews.com akan terus memperbarui perkembangan terbaru seputar kasus aksi asusila di transportasi publik ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *