PULUHAN ORANG TUA BINGUNG
JAKARTA, Kronikanews
Puluhan orang tua dilanda kepanikan di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (26/8), menyusul penahanan massal pelajar dan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR sehari sebelumnya.
Situasi memanas ketika para orang tua berdesakan mencari informasi soal keberadaan anak-anak mereka yang tak kunjung diketahui nasibnya. Mereka mendesak pihak kepolisian membuka data nama-nama yang ditahan, yang hingga kini belum diumumkan secara resmi.
Kondisi ini mendorong Lembaga Bantuan Hukum K-SARBUMUSI turun langsung ke lapangan untuk mendampingi keluarga korban dan mengadvokasi transparansi proses hukum.
“Ketidakjelasan data menyebabkan banyak orang tua tidak mengetahui apakah anaknya benar-benar ditahan atau tidak,” ungkap Brama Aryana, S.H., perwakilan LBH K-SARBUMUSI, didampingi tim advokasi yang terdiri dari Edwar Tanjung, S.H., Iswan Ahmad, S.H., dan Alfan Rizky

LBH K-SARBUMUSI mencatat, total terdapat 98 pelajar yang ditahan, dan banyak di antaranya belum didampingi oleh keluarga saat proses hukum berlangsung. Dalam kondisi itu, LBH mengambil inisiatif untuk bertindak sebagai kuasa hukum sah, dilengkapi surat tugas resmi dari DPP K-SARBUMUSI yang ditandatangani Dr. Muhtar Said, S.H., M.H.
Kritik Terhadap Prosedur dan Surat Pernyataan Kepolisian
LBH K-SARBUMUSI menyoroti adanya surat pernyataan yang diminta untuk ditandatangani oleh orang tua. Mereka mengkhawatirkan bahwa dokumen tersebut bisa memberatkan siswa dan mahasiswa di kemudian hari karena berpotensi dijadikan alat pengakuan dalam proses hukum.
“Kami menilai ini tidak adil dan bisa menjadi beban psikologis bagi para pelajar dan keluarganya. Ini bukan penyelesaian, ini pengalihan,” tegas Brama Aryana.
Empat Anak Tanpa Pendamping Dijemput Tim LBH
Dalam wawancaranya, Brama juga mengungkap bahwa timnya secara langsung menjemput dan mendampingi empat pelajar yang tidak memiliki perwakilan keluarga saat ditahan. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan seluruh siswa mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan hak-haknya terpenuhi.
Langkah LBH K-SARBUMUSI di Lapangan
Dalam situasi yang disebut “amburadul” di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, LBH K-SARBUMUSI mengambil langkah-langkah berikut:
1. Mendata dan mengakomodir orang tua/wali yang mencari kejelasan status anaknya.
2. Melakukan pendampingan hukum terhadap siswa dan mahasiswa yang ditahan.
3. Mendesak transparansi data dari kepolisian terkait nama-nama yang ditahan.
4. Mengadvokasi isi surat pernyataan agar tidak mengandung klausul yang merugikan masa depan anak-anak.
Desakan untuk Transparansi
LBH K-SARBUMUSI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membuka data lengkap mengenai nama-nama peserta aksi yang ditahan. Mereka menilai, keterbukaan ini penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menjamin hak-hak warga negara, terutama anak-anak yang masih berada dalam usia pelajar.
Reporter: Abdul Halim
Foto: Dokumentasi LBH K-SARBUMUSI











