EKS KAPOLRES BIMA KOTA TERJERAT KASUS NARKOBA SEKOPER

Kriminal

Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkoba Sekoper
Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkoba Sekoper

Jakarta, Kronikanews. Kasus hukum yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penyelidikan intensif mengungkap bahwa oknum perwira menengah tersebut diduga menyimpan barang haram dalam jumlah besar.

Temuan Sekoper Narkoba di Kediaman Anggota Polisi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi internal yang diterima Divisi Propam Polri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, penyidik menemukan sebuah koper berisi beragam jenis narkotika. Barang bukti tersebut diakui milik AKBP Didik yang dititipkan di rumah mantan anak buahnya tersebut.

Adapun rincian barang bukti yang ditemukan meliputi:

  • Sabu seberat 16,3 gram.
  • Ekstasi sebanyak 49 butir serta 2 butir sisa pakai.
  • Psikotropika jenis Alprazolam 19 butir dan Happy Five 2 butir.
  • Ketamin seberat 5 gram.

Keterlibatan Jaringan dan Peran Bandar Inisial E

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diduga diperoleh dari AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang mendapatkan pasokan dari seorang bandar besar berinisial E. Saat ini, Polri telah mengantongi profil lengkap bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran secara intensif.

Meskipun hasil tes urine AKBP Didik menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan melalui uji rambut menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika. Keterlibatan Didik diduga sudah berlangsung sejak Agustus 2025.

Ancaman Hukuman Maksimal

Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa terhadap personel yang terlibat jaringan barang haram ini. Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri terkait komitmen institusi dalam pemberantasan narkoba di internal mereka.

“Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Kesimpulan

AKBP Didik kini terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta UU Psikotropika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum berlaku adil bagi siapapun, termasuk pejabat kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *