Ketegangan di Hotel Sultan: Massa Simpatisan Gelar Aksi Tolak Eksekusi Blok 15 GBK

KRONIKANEWS,​Jakarta –

Ketegangan mewarnai kawasan bekas lahan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang dijadwalkan hari ini mendapat perlawanan ketat dari sekelompok massa simpatisan yang berkumpul di lokasi.

​Berdasarkan pantauan di lapangan sejak pukul 08.00 WIB, massa mulai memadati area depan lobi Hotel Sultan. Menggunakan mobil komando, para orator bergantian membakar semangat massa yang kompak mengenakan aksesoris gelang merah putih. Yel-yel bertemakan pembelaan terhadap Hotel Sultan terus digelorakan guna menolak tindakan eksekusi oleh pengadilan.

​Sejumlah spanduk bernada protes juga tampak dibentangkan di area hotel, mulai dari bagian balkon kamar hingga gerbang depan. Beberapa tulisan di antaranya menegaskan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai perampasan bisnis pengusaha pribumi, serta klaim bahwa Hotel Sultan bukanlah aset milik GBK.

​Aparat Bersenjata Siaga, Akses Jalan GBK Ditutup

​Guna mengantisipasi situasi, ratusan personel gabungan dari TNI dan Polri telah disiagakan di lokasi. Petugas tampak berjaga ketat dan melakukan patroli berkala di sekitar area hotel.

​Akibat adanya agenda eksekusi dan konsentrasi massa ini, pengelola melakukan penutupan sementara di sejumlah akses masuk kawasan GBK. Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 dilaporkan ditutup total. Sementara itu, Pintu 10 di Jalan Gerbang Pemuda diberlakukan penutupan sebagian, di mana petugas keamanan menyaring ketat setiap kendaraan yang hendak melintas.

​Eksekusi Blok 15 dan Klaim PPKGBK

​Hari ini merupakan batas akhir atau tenggat waktu bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan eks Hotel Sultan tersebut. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sendiri telah menyiapkan 300 personel gabungan untuk mengawal jalannya eksekusi fisik berdasarkan perintah pengadilan.

​Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh prosedur pengosongan akan dilakukan sesuai aturan. Pihak PPKGBK menjamin keamanan aset-aset milik pengelola lama.

​”Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka,” ujar Hendry dalam keterangan tertulisnya.

​Sempat Diwarnai Kericuhan

​Proses pengosongan lahan ini tidak berjalan mulus. Berdasarkan informasi terkini dari lapangan, sempat terjadi gesekan dan kericuhan antara pihak demonstran yang bertahan dengan petugas di lokasi. Petugas terus berupaya melakukan negosiasi dan pengamanan secara terukur demi meredam situasi agar tidak semakin memanas.

Exit mobile version