Komisi Pemilihan Umum
JAKARTA, Kronikanews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan menilai wacana penerapan early voting dan e-voting dalam pemilu di Indonesia harus disertai persiapan yang matang agar tidak menimbulkan keraguan publik.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jakarta Selatan Fachmi Hidayat dalam forum grup diskusi (FGD). Giat yang digelar KPU Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Acara tersebut membahas peluang, tantangan, dan langkah strategis untuk mengimplementasikan dua metode ini dalam proses demokrasi di Tanah Air.
“Kita tidak bisa hanya melihat sisi kemudahan teknologi. Kesiapan infrastruktur, sosialisasi, pengujian sistem, dan simulasi pelaksanaan harus benar-benar matang,” kata Fachmi.
Menurut Fachmi, early voting atau pemungutan suara lebih awal dapat menjadi solusi bagi pemilih yang tidak bisa hadir pada hari-H, sementara e-voting dinilai mampu mempercepat proses perhitungan suara. Namun, ia menekankan pentingnya jaminan keamanan sistem dan transparansi proses.
“Kepercayaan publik adalah modal utama penyelenggaraan pemilu. Sekali kepercayaan itu goyah, teknologi secanggih apa pun tidak akan membantu,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum: Kesiapan Regulasi dan SDM

Fachmi menambahkan, penerapan dua metode ini juga membutuhkan payung hukum yang jelas, kesiapan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara, serta literasi digital yang memadai bagi pemilih.
KPU Jakarta Selatan, kata dia, siap melakukan uji coba, simulasi, dan sosialisasi jika kebijakan early voting maupun e-voting diputuskan secara nasional.
“Kami terbuka terhadap inovasi pemilu, tapi semua harus berjalan sesuai koridor hukum dan menjamin asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tuturnya.
Hasil FGD Jadi Rekomendasi
FGD ini dihadiri akademisi, pengawas pemilu, dan LSM kepemiluan. Hasil diskusi akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU RI sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Reporter: Suryaman
Foto : Kronikanews












Response (1)