KPU DKI GELAR FGD BAHAS PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD PASCA UU DKJ

Kronikanews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini membahas penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi DPRD setelah berlakunya Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam forum tersebut, KPU memaparkan kerangka hukum yang menjadi dasar penataan dapil, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan dapil dan alokasi kursi legislatif.

Selain itu, penataan dapil harus memenuhi sejumlah prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, sistem proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kesatuan cakupan wilayah, kohesivitas, serta kesinambungan.

FGD juga menyoroti sejumlah isu strategis dalam penataan dapil di Jakarta. Salah satunya adalah fenomena “dapil loncat” yang dinilai melanggar prinsip integralitas wilayah. Contohnya terdapat pada Dapil Jakarta 9 yang mencakup Tambora, Cengkareng, dan Kalideres, meskipun Tambora tidak berbatasan langsung dengan dua wilayah lainnya. Hal serupa juga terjadi di Dapil Jakarta 10, di mana Tamansari tidak memiliki batas langsung dengan kecamatan lain dalam dapil tersebut.

Selain itu, KPU menemukan adanya ketimpangan representasi, di mana beberapa dapil mengalami kelebihan kursi (*overrepresented*) sementara yang lain kekurangan kursi (*underrepresented*) jika dibandingkan dengan perhitungan kuota murni.

Dari sisi regulasi, perubahan signifikan muncul setelah berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta mencapai 106 kursi atau sekitar 125 persen dari batas maksimal berdasarkan jumlah penduduk. Namun, dengan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 10,8 juta jiwa pada semester II 2025, terdapat potensi penyesuaian menjadi 85 kursi sesuai ketentuan terbaru dalam UU Pemilu.

Untuk itu, KPU DKI Jakarta telah menyiapkan dua skenario simulasi penataan dapil dan alokasi kursi untuk tahun 2026. Pertama, simulasi dengan 106 kursi yang mempertahankan kondisi saat ini sambil memperbaiki persoalan dapil loncat. Kedua, simulasi dengan 85 kursi yang menyesuaikan dengan ketentuan UU DKJ, yang berimplikasi pada pengurangan jumlah kursi di setiap dapil.

FGD ini diharapkan menjadi ruang diskusi bersama para pemangku kepentingan guna menghasilkan penataan dapil yang lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru.

Exit mobile version