POLDA METRO JAYA DALAMI DUGAAN PERETASAN DATA 341 RIBU ANGGOTA POLRI OLEH AKUN BJORKA

Jakarta, KronikaNews – Kepolisian Daerah Metro Jaya angkat bicara terkait dugaan peretasan data pribadi 341 ribu anggota Polri oleh akun yang mengatasnamakan diri sebagai Bjorka. Dugaan itu mencuat tak lama setelah Ditreskrimsus menangkap seorang pemuda berinisial WFT di Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai sosok di balik nama Bjorka.

Penangkapan WFT menjadi sorotan setelah pakar keamanan siber, Teguh Aprianto, mengunggah data kebocoran yang diklaim berasal dari server Polri. Dalam unggahannya melalui akun X @secgron, Teguh menyebut bahwa data yang bocor mencakup nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor HP, hingga email anggota Polri.

“Polisi mengklaim menangkap Bjorka. Padahal yang ditangkap itu cuma faker alias peniru. Bjorka kemudian merespons dengan membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri,” tulis Teguh di akun X.

Masih dalam Penyelidikan

Menanggapi hal itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami identitas WFT dan hubungannya dengan sosok Bjorka asli.

“Semua bisa jadi siapa saja di internet. Bisa saja ada yang mengakui sebagai Bjorka, tapi belum tentu itu orang yang sama. Ini sedang didalami,” ujar Reonald, Senin (6/10).

Reonald menambahkan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih menganalisis jejak digital WFT, termasuk aktivitasnya di forum gelap atau dark web. Diketahui, WFT beberapa kali mengganti nama akun, termasuk dari “Bjorka” menjadi “SkyWave”.

“Yang berhasil ditangkap ini sebelumnya juga pernah mengganti identitas akun di dark web. Kami masih pelajari itu,” imbuhnya.

Dugaan Pemerasan Bank Jadi Titik Awal

WFT diamankan dari Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada 23 September 2025. Penangkapannya bermula dari laporan sebuah bank swasta pada 17 April 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa WFT mengunggah tampilan database nasabah melalui akun X @bjorkanesiaa, serta mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah.

Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa motif WFT adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena pihak bank segera melapor ke polisi.

“Dari hasil penyelidikan, WFT sudah aktif mengaku sebagai Bjorka sejak 2020 dan memiliki akun di forum gelap,” ujar Edco.

WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:

* Pasal 46 jo Pasal 30
* Pasal 48 jo Pasal 32
* Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE

Data Polri Bocor, Investigasi Lanjut

Terkait dugaan kebocoran data anggota Polri, Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan investigasi lanjutan untuk memverifikasi kebenaran dan sumber kebocoran.

“Itu kita dalami lagi,” tutup Reonald.

Reporter : Yaman

Exit mobile version