RAZIA MIRAS KEBAYORAN LAMA JARING RATUSAN BOTOL ILEGAL

KronikaNews, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal pada Selasa malam, 10 Maret 2026. Dalam kegiatan razia miras Kebayoran Lama tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 165 botol minuman keras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin di sejumlah titik strategis.

Dasar Hukum Razia Miras Kebayoran Lama
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Perda DKI No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Camat Kebayoran Lama. Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB ini menyasar sejumlah lapak pedagang jamu dan toko kelontong yang disinyalir menyalahgunakan izin usaha dengan menjual minuman beralkohol golongan A hingga C secara bebas.

“Kegiatan penertiban ini merupakan upaya menjaga kondusivitas wilayah serta menegakkan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungan masyarakat,” ungkap pihak Satpol PP dalam laporannya.

Detail Penyitaan di Tiga Lokasi Utama
Petugas menyisir tiga lokasi utama, yakni Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Kampung Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan ratusan botol miras yang langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Berikut adalah rincian hasil operasi di lapangan:

  • Pasar Kebayoran Lama: Disita 84 botol dari pedagang jamu gerobak, didominasi merek Intisari dan Anggur Merah.
  • Jalan Kampung Dukuh: Ditemukan 15 botol dari toko kelontong.
  • Jalan Ciputat Raya (Pondok Pinang): Petugas mengamankan 66 botol miras berbagai merek seperti Soju, Vodka, dan Whiskey.

Sinergi Aparat Gabungan dalam Penertiban
Keberhasilan razia miras Kebayoran Lama ini tidak lepas dari dukungan personel gabungan yang melibatkan unsur TNI Koramil 04/Kebayoran Lama, Polsek Metro Kebayoran Lama, Dishub, hingga unit UMKM dan FKDM. Kehadiran Wakil Camat dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebayoran Lama di lokasi memastikan prosedur penindakan berjalan sesuai aturan.

“Selama kegiatan berlangsung, kondisi di lapangan terpantau aman, kondusif, dan terkendali tanpa ada perlawanan berarti dari pedagang,” lapor pengendali personil di akhir operasi.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas perdagangan miras ilegal yang mengganggu ketertiban umum. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin keamanan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *