RESMI TERSANGKA NADIEM MAKARIM
Jakarta, Kronikanews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kasus ini terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini penyidik telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.
Peran Sentral dalam Skema Pengadaan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pengarahan langsung pemilihan sistem operasi Chromebook dari Google.
Penyidik menemukan bukti adanya rapat tertutup melalui Zoom pada 6 Mei 2019, di mana Nadiem diduga secara spesifik menginstruksikan penggunaan Chrome OS, jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Rapat itu turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek saat itu yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Mulyatsyah, eks Dirjen PAUD Dikdasmen
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbud
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi
Proyek Fantastis, Kerugian Fantastis
Program pengadaan ini mencakup distribusi 1,2 juta unit laptop ke sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, Kejagung menemukan indikasi korupsi dalam dua komponen utama:
- Mark up harga laptop sebesar Rp. 1,5 triliun
- Kerugian pengadaan software CDM sebesar Rp. 480 miliar
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Tersangka Kelima, Ditahan 20 Hari
Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Ia sebelumnya telah tiga kali diperiksa oleh penyidik Jampidsus. Pada pemeriksaan terakhir hari ini, Nadiem hadir ke Gedung Bundar didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Saat tiba, mantan pendiri Gojek itu hanya memberikan pernyataan singkat:
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih. Mohon doanya,” ujar Nadiem dengan wajah tenang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025.
Bantahan Nadiem: “Kebenaran Akan Keluar”
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah terlibat dalam korupsi proyek tersebut.
“Saya tidak lakukan apa pun. Kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem usai konferensi pers.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Agus
Foto :
