LBH Sarbumusi
Jakarta, Kronikanews
LBH Sarbumusi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pola pengamanan aparat kepolisian dalam aksi massa yang terjadi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025. Alih-alih mengedepankan pendekatan yang dialogis dan humanistik, tindakan yang diambil justru dengan pendekatan refresif. Yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU 9 tahun 1998.
LBH Sarbumusi menyoroti beberapa persoalan utama, seperti:
1. Minimnya Pendekatan yang Humanis dan Dialogis
Meskipun Kapolresta Pati menyatakan bahwa pengamanan telah dilakukan secara humanis dengan melibatkan 2.684 personel, fakta dilapangan menunjukkan tindakan yang lebih mengedepankan kekuatan fisik dan pembubaran paksa ketimbang upaya mediasi dan komunikasi.
2. Tindakan Refresif Berlebihan
Penggunaan kekuatan secara berlebihan seperti tembakan gas air mata ke arah kerumunan tanpa diferensiasi antara aksi massa dan pihak-pihak provokator telah menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis bagi warga, termasuk perempuan dan anak-anak yang berada di sekitar lokasi.
3. Penggunaan Alat Pengamanan Yang Tidak Proper
Munculnya dugaan dari lapangan bahwa gas air mata yang digunakan di duga sudah melewati masa kadaluwarsa. Jika benar tentunya dapat meningkatkan resiko iritasi parah.
Mengutip ICJR.or.id, Seorang ahli kimia Monica Krauter dari Simon Bolivar University, Venezuela dalam penelitiannya menemukan penggunaan gas air mata yang telah kadaluwarsa dapat terurai menjadi gas sianida, fosgen dan nitrogen. Sehingga, senyawa-senyawa ini justru membuat gas air mata menjadi lebih berbahaya.
Pun juga Asosiasi Dokter Khasmir di India sebagaimana dilansir dari Khasmir Dispatch mengatakan hal serupa bahwa penggunaan gas air mata bisa mengakibatkan luka bakar, gejala asma, kejang, kebutaan hingga meningkatkan risiko keguguran. Hal ini bukan hanya melanggar prinsip proposionalitas, tetapi juga dapat dikatagorikan melanggar HAM.
LBH Sarbumusi menegaskan bahwa tindakan aparat yang refresif dan dugaan penggunaan peralatan tak layak ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik. Negara wajib memastikan bahwa aparat kepolisian melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip nesesitas, proposionalitas dan akuntabilitas. Sebagaimana diatur dalam Protap Kapolri Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
Atas Dugaan tersebut, LBH Sarbumusi menegaskan perlunya:
1. Audit dan revitalisasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan polri, agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan standart keamanan internasional.
2. Pertanggungjawaban dan tindakan tergas terhadap pihak-pihak yang menjadi provokator maupun pelaku kekerasan dalam peristiwa tersebut.
3. Pemulihan terhadap para korban baik secara medis, psikologis maupun pemulihan nama baik bagi mereka yang dirugikan.
4. Komnas HAM untuk turut serta melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.
Sebagai arahan kepada publik, LBH Sarbumusi menghimbau masyarakat untuk bersikap tetap tenang. Selanjutnya menjaga kondusifitas bersama dan mendorong normalisasi kondisi demi memastikan rasa aman di tengah publik.
Sebagai bentuk komitmen LBH Sarbumusi, dalam waktu dekat Kami akan melaporkan segala tindakan represivitas aparat dan catatan lainnya kepada Komnas HAM dan Kompolnas.
LBH Sarbumusi juga mengingatkan bahwa pengamanan aksi massa harus sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia dan standar keamanan internasional. Hal ini demi mencegah bertambahnya catatan represivitas Polri.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga ketertiban umum tidak diperkenankan mengorbankan hak-hak dasar warga negara. Penegakan hukum haruslah humanis, profesional dan berkeadilan.
Demikian Siaran Pers ini Kami sampaikan untuk pemuatan dan penyebarluasannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
LBH Sarbumusi
Jul Hanafi, S.H
Sekretaris












Response (1)