UANG RP. 13,2 TRILIUN HASIL DENDA KEHUTANAN DIPAJANG MENGGUNUNG DI KEJAGUNG

JAKARTA, KronikaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai Rp13,2 triliun kepada negara. Jumlah uang yang fantastis tersebut bahkan dipajang menggunung di bagian depan lokasi acara di Kejagung.

Pantauan di lokasi pada Jumat (10/4/2026), tumpukan uang dengan nilai total Rp13,2 triliun itu ditempatkan tepat di bagian depan area acara yang telah disiapkan. Saking besarnya jumlah uang yang dipamerkan, tumpukan tersebut disusun menyerupai dua gunung.

Di bagian tengah atas tumpukan uang terdapat papan yang mencantumkan nilai total sebesar Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada negara dan masuk ke kas negara.

Uang itu diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Prosesi penyerahan tersebut juga direncanakan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adapun total penerimaan sebesar Rp13,2 triliun tersebut berasal dari beberapa sumber.

Pertama, denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Agung sebesar Rp1.535.750.234.271,00.

Sementara itu, bagian terbesar berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH, yakni sebesar Rp8.229.846.923.898,00.

Dengan demikian, total dana yang akan disetorkan ke kas negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari upaya pengembalian penerimaan negara yang bersumber dari penegakan hukum di bidang kehutanan, tindak pidana khusus, serta tindak lanjut penanganan wajib pajak oleh Satgas PKH.

 

(Editor : WCK )