Bandung, KronikaNews. —YouTuber dan live streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan panggilan Resbob, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Penangkapan ini terjadi setelah video viral yang berisi konten penghinaan tersebut memantik kecaman publik dan laporan hukum.
Resbob berhasil ditangkap oleh aparat di kawasan Ungaran, Semarang (Jawa Tengah) pada Senin (15/12/2025) setelah sempat berpindah lokasi dan berusaha menghindari kepolisian. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lanjutan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada Rabu (17/12/2025).
Dalam konferensi pers, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa tersangka sengaja membuat konten yang bernada penghinaan terhadap Suku Sunda saat siaran langsung (live stream).
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Tindakan tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial dari saweran penonton,”
ujar Kapolda Rudi Setiawan.
Motif demi Saweran dan Ketenaran
Penyidik mengungkapkan bahwa motif utama Resbob melakukan ujaran kebencian adalah mencari saweran dan keuntungan ekonomi dari penonton. Saat melakukan live streaming, Resbob diduga sengaja melontarkan komentar provokatif demi menarik perhatian dan memperoleh saweran dari pemirsa yang menyaksikan siarannya. Meski sempat viral dan memicu reaksi luas di media sosial, tindakan tersebut dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah pelanggaran hukum.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Resbob dijerat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, termasuk pasal yang mengatur ujaran kebencian dan penyebaran konten yang menghina suku, ras, atau kelompok tertentu.
Saat ini Resbob ditahan di sel khusus Mapolda Jawa Barat sambil menunggu proses hukum yang berjalan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait penyebaran konten tersebut.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Kasus ini sempat menarik perhatian publik lebih luas sejak video penghinaan tersebar. Bukan hanya warga Sunda yang bereaksi, tetapi juga tokoh masyarakat dan pejabat meminta tindakan tegas terhadap ujaran yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Selain proses hukum yang berjalan, sejumlah organisasi dan komunitas mendorong edukasi tentang etika bermedia sosial serta penghormatan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial dan platform digital, serta batas antara kreativitas konten dengan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan kelompok masyarakat tertentu.











