DI TENGAH BENCANA, BUPATI ACEH DIKABARKAN UMRAH: KEMENDAGRI ANGKAT BICARA SOAL ANCAMAN PEMECATAN

Kronikanews. – Isu pemecatan Bupati Aceh Timur, T. Amran, mencuat ke publik setelah ia dikabarkan sedang melaksanakan ibadah umrah di tanah suci Mekkah, bertepatan saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan tanah longsor parah pekan lalu. Tindakan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai tidak menunjukkan empati dan tanggung jawab sebagai kepala daerah di saat masyarakat sedang membutuhkan kehadiran dan kepemimpinannya.

Kemendagri Turun Tangan, Sanksi Pemecatan Menghantui

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang menindaklanjuti laporan terkait keberangkatan bupati tersebut tanpa izin resmi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, memberikan keterangan tegas mengenai prosedur dan kemungkinan sanksi.

“Kami sudah menerima laporan dan sedang memverifikasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari 7 hari tanpa izin tertulis dari Mendagri bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap atau pemecatan,” ujar Akmal Malik saat dihubungi melalui telepon, Selasa (9/12).

Akmal menambahkan bahwa surat izin cuti bupati harus diajukan jauh hari, terutama dalam kondisi darurat bencana.

“Jika terbukti tidak ada izin, apalagi ini terjadi saat bencana, sanksi tegas akan kami berikan sebagai bentuk teguran atas kelalaian,” tegasnya.

Reaksi Keras dari Pengamat dan Tokoh Lokal

Keputusan Bupati T. Amran untuk tetap berangkat umrah saat wilayahnya lumpuh akibat bencana telah memicu gelombang kritik dari masyarakat dan kalangan akademisi.

Dr. Teuku Raja Keumangan, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala (USK), menilai tindakan bupati tersebut sebagai preseden buruk kepemimpinan.

“Di saat ribuan warga mengungsi, kebutuhan logistik mendesak, dan infrastruktur rusak parah, kepala daerah seharusnya berada di garis depan, memimpin koordinasi, bukan malah meninggalkan daerah tanpa pendelegasian tugas yang jelas. Ini adalah bentuk pelanggaran etika dan kelalaian berat yang seharusnya berujung pada sanksi pemecatan,” kata Dr. Teuku Raja Keumangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, M. Safrizal, membenarkan bahwa dewan juga telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait ketidakhadiran bupati.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. Surat izin resmi belum pernah kami terima. Kami akan segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada bupati sekembalinya dari umrah. Prioritas kami saat ini adalah memastikan penanganan bencana berjalan lancar di bawah koordinasi wakil bupati,” jelas Safrizal.

Wakil Bupati Pimpin Penanganan Bencana

Saat ini, penanganan darurat bencana di Aceh Timur dipimpin oleh Wakil Bupati, Syahrul Fitri. Syahrul memastikan bahwa seluruh posko dan bantuan logistik telah didistribusikan, meskipun diakui proses evakuasi dan distribusi terkendala oleh akses jalan yang terputus.

Bupati T. Amran sendiri dikabarkan akan kembali ke tanah air pada akhir pekan ini. Masyarakat menanti sanksi tegas dari Kemendagri sebagai jawaban atas kekecewaan mereka terhadap pimpinan daerahnya.

Exit mobile version