KOMISI III DPR DUKUNG POLRI TINDAK TEGAS EKS KAPOLRES BIMA

Kriminal

eks Kapolres Bima Kota
eks Kapolres Bima Kota

Jakarta, Kronikanews. Langkah berani Kepolisian Republik Indonesia dalam membongkar keterlibatan oknum perwira menengah, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, mendapat apresiasi tinggi dari legislatif. Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang transparan dan tegas. Kasus yang melibatkan penemuan sekoper narkotika ini dinilai sebagai momentum penting bagi Polri untuk membuktikan integritasnya di mata publik.

Komitmen DPR dalam Pemberantasan Narkoba di Internal Polri

Anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota kepolisian yang bermain-main dengan hukum, terutama dalam kasus narkotika. Dukungan ini muncul setelah rincian barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ketamin ditemukan di kediaman salah satu anggota yang diduga kuat merupakan milik AKBP Didik.

“Kami mendukung penuh langkah Kapolri untuk menindak tegas siapapun, termasuk perwira menengah yang terlibat jaringan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen bersih-bersih institusi,” ujar salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam keterangannya.

Penuntasan Kasus Hingga ke Akar Bandar Inisial E

Selain mendukung penindakan terhadap pelaku internal, DPR juga mendorong Polri untuk segera meringkus bandar besar berinisial E. Keterkaitan antara oknum polisi dengan jaringan pengedar luar merupakan ancaman serius yang harus diputus mata rantainya secara total.

Legislatif berharap pengejaran terhadap bandar E tidak berhenti pada tingkat kurir, melainkan hingga ke puncak jaringan distribusi yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Bima Kota dan sekitarnya.

Ancaman Sanksi Berat dan Pemecatan

Dukungan dari DPR ini juga mencakup penerapan sanksi maksimal, baik secara pidana maupun kode etik. AKBP Didik kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 609 ayat (2) KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Institusi Polri tidak boleh dikotori oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba namun justru menjadi bagian dari masalah tersebut,” tegas pihak Komisi III DPR.

Kesimpulan
Dukungan Komisi III DPR RI memperkuat posisi Polri untuk menyelesaikan kasus eks Kapolres Bima Kota ini secara tuntas. Transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang bersih dari pengaruh narkotika.

Mari kita kawal bersama proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan demi Indonesia yang bebas narkoba.

Exit mobile version