RAPERDA SPAM DKI JAKARTA DIAJUKAN, FOKUS PADA LAYANAN AIR MINUM MERATA DAN BERKELANJUTAN

DPRD Jakarta

Raperda Spam Dki Jakarta Diajukan | KronikaNews
Raperda Spam Dki Jakarta Diajukan | KronikaNews

Jakarta, Kronikanews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, sebagai upaya memperkuat layanan dasar bagi masyarakat.

Melalui wakil gubernur DKI Jakarta, H. Rano Karno, dalam pembacaan suratnya, menegaskan bahwa penyelenggaraan air minum merupakan amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, kewenangan daerah dalam penyediaan air minum juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, SPAM menjadi bagian dari pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah.

Raperda SPAM DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai pembentukan Perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Sekaligus pedoman operasional dalam penyediaan air minum yang layak dan berkualitas. Hal ini juga didorong oleh ketidaksesuaian regulasi lama, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993, dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

Secara substansi, Ranperda SPAM akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jenis dan penyelenggaraan sistem, kewenangan penyelenggara, hingga hak dan kewajiban pelanggan. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pembinaan, pengawasan, mekanisme sanksi, serta pengaturan pendanaan, tarif, perizinan, dan kerja sama.

Eksekutif juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti tingginya kasus penyakit akibat air, risiko stunting, keterbatasan sumber air baku, belum meratanya layanan perpipaan, serta masih tingginya kebocoran air. Penggunaan air tanah yang berlebihan juga menjadi perhatian utama dalam Ranperda ini.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan air minum yang lebih terintegrasi, profesional, dan akuntabel. Ranperda ini juga diharapkan dapat mendorong pencapaian target 100 persen layanan perpipaan pada tahun 2029.

“Ranperda ini merupakan elemen penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.

Pemerintah berharap DPRD dapat membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah, sehingga pelayanan air minum yang adil, merata, dan berkelanjutan dapat segera terwujud bagi seluruh masyarakat Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *