Jakarta, Kronikanews –
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto melontarkan kritik tajam terhadap Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait penetapan pria asal Sleman, Hogi Minaya, sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan hingga tewas.
Rikwanto menegaskan, peristiwa tersebut merupakan satu rangkaian tindak pidana penjambretan dan bukan kasus kecelakaan lalu lintas sebagaimana ditangani aparat kepolisian saat ini. Ia menilai penanganan perkara itu telah keliru sejak awal atau “salah kaprah”.
“Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan dan TKP tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas,” ujar Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Mantan perwira tinggi Polri yang berlatar belakang Reserse Kriminal dan Intelijen itu menegaskan, tewasnya pelaku penjambretan merupakan kelanjutan langsung dari tindak pidana awal. Menurutnya, perkara tersebut adalah satu kasus dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan dua perkara hukum yang berdiri sendiri.
Mantan Kapolda Maluku Utara dan Kapolda Kalimantan Selatan ini menjelaskan, tindakan Hogi Minaya mengejar pelaku dilandasi prinsip “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam KUHAP. Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak untuk melakukan tindakan guna menghentikan kejahatan yang sedang terjadi.
“Tindakan memepet hingga menabrak pelaku itu adalah upaya menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian,” tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Rikwanto juga secara tegas mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi Minaya. Ia menilai unsur “kelalaian” atau “alpa” dalam pasal tersebut sama sekali tidak terpenuhi.
“Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa. Memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” tegas jebolan Akpol 1988 itu.
Atas dasar tersebut, Rikwanto berpendapat bahwa kasus penjambretan seharusnya sudah dinyatakan selesai karena pelaku telah meninggal dunia. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk memproses Hogi Minaya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” pungkas mantan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri itu.











